SAHABATQQ - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes yakni Awi Setiyono, mengungkapkan motif Buni Yani mengapa ia mengunggah penggalan video yang berisi pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) pada saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Kepada penyidik, Buni Yani telah mengaku mengunggah penggalan video tersebut hanya untuk berdiskusi kepada antar-netizen.
“Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Seperti diketahui, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka akibat postingan penggalan video Ahok tersebut. Akan tetapi, polisi tidak mempermasalahkan mengenai penggalan video yang diunggah Buni Yani, melainkan dikarenakan caption atau keterangan pada postingan tersebut.
“Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih Muslim. Kalimat ini tidak ada di video, dan ditambah, dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, dan ini kita ulas apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli,” beber Awi.
Awi pun membuktikan hal tersebut dengan dirinya memperlihatkan screenshoot postingan Buni Yani yang terdapat tiga paragraf kalimat yang diduga telah memenuhi unsur tindak pidana.
Berikut bunyi kalimat yang ditulis di Facebook Buni Yani:
‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA’
‘Bapak Ibu (pemilih Muslim)… Dibohongi Surat Al Maidah 51″… (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi’
‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.
“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Awi.
SAHABAT QQ - AGEN DOMINO QQ dan POKER ONLINE TERPERCAYA DI ASIA