Thursday, October 27, 2016

Unknown

Dituntut 20 Tahun,6 Begal Pembunuh Brimob Malah Mengancam:"Awas Kalian Ya,Kumatikan Kalian Nanti!"


SahabatQQ.casino - Jaksa penuntut umum (JPU),Nalom SH,menuntut 6 pelaku begal yang membunuh anggota Brimob Polda Sumut,Briptu Marisi Robert Silaen,masing-masing 20 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,Nazar SH,Jumat (28/10/2016).

Menurut JPU,keenam terdakwa terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.Keenam terdakwa itu adalah Wirdiansyah Dinata alias imam (22),Rudini Syahputra alias Acong (22),Dedi Irwansyah alias Betong (26).Kemudian Ricardo Tampubolon (24),Ilham (22), dan Oby Rivaldi Lubis (22).

Disebutkan JPU,para terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (4) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara."ucapnya

Usai mendengar tuntutan jaksa,sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).


Saat para terdakwa dibawa dari ruang sidang menuju sel tahanan sementara PN Medan,sempat terjadi pengancaman yang dilakukan salah seorang terdakwa terhadap sejumlah anggota Brimob yang hadir dipengadilan.

"Awas kalian semua ya.Kalau tidak ketemu kita di dunia,kita akan ketemu di akhirat."ucap salah seorang terdakwa.Mendapat ancaman seperti itu,para anggota Brimob malah menyoraki ancaman terdakwa.

Tak senang disoraki,para terdakwa terlihat emosi.Mereka menendang sejumlah pintu ruangan saat digiring jaksa dari lantai tiga ke lantai bawah untuk menuju sel tahanan sementara.

Bahkan tahanan lainnya kembali mengeluarkan ancaman,"Awas kalian ya.Kumatikan kaiian nanti."teriak terdakwa lainnya.

Terpisah,tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang dibacakan JPU membuat keluarga Briptu Marisi kecewa."Nyawa balas dengan nyawa,harusnya dituntut hukuman mati."ujar Ibu Briptu Marisi,D Boru Marpaung.


"Saya sekarang single parent.Anak kami ada tiga orang.Yang paling besar sudah SMP.Saya Maunya hukuman para terdakwa adalah mati.Namun mungkin jaksa berpikir lain.Jadi kita terima saja tuntutan jaksa."tambah istri Briptu Marisi,Imelda Sinambela.

Seperti diberitakan sebelumnya,peristiwa ini berawal saat keenam pelaku bersama-sama keliling kota Medan mengendarai tiga sepeda motor untuk mencari mangsa.

Para pelaku menyusuri Jalan Setia Budi hingga ke Jalan Sei Serayu,Sekira pukul 04.30 WIB,Briptu Marisi melintas di lokasi seorang diri.

Melihat korban sendirian,dua orang pelaku masing-masing Ricardo dan Acong mengejar korban,kemudian memukul tengkuk korban hingga terpental dari atas sepeda motor.

Melihat korbannya terjatuh,para pelaku kembali memukuli korban hingga tewas.Setelah itu,para pelaku membawa kabur motor dan meninggalkan lokasi kejadian.Setelah sempat buron,mereka akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sunggal.( SahabatQQ.casino )



Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :