SAHABATQQ - Tak ingin terus terjerat dengan asmara sejenis, seorang siswa SMA berinisial A (16), melaporkan kekasihnya ke Polres Serdang Berdagai(Sergai).
Warga Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten serdang berdagai , Sumatera Utara(Sumut), itu terpaksa melaporkan KAR alias Mmi(43) karena terus mengejarnya, bahkan hingga ke sekolah korban.
Pasal nya si A yang ingin bertaubat dan mengakhiri hubungan asmara yang diarang oleh norma agama dan norma susila, Namun pria Dusun II Bangun Sari, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, itu terus mengejarnya.
Dari informasi yang diterima, Menyebutkan , A terjebak dalam hubungan asmara sejenis telah menjadi korban bujuk rayu Mami, Ia pun akhirnya terjerumus, dan menjadi pelampiasan nafsu menyimpang pria gemulai tersebut.
Hubungan sesama jenis itu telah terjalin sejak tahun 2015. Selama kurun waktu setahun, pasangan ini telah menyalurkan hasrat nya sebanyak 10 kali.
A yang akhirnya sadar dan ingin lepas dari belengu Mami secara sepihak, ia memusutkan hubungan mereka. Namun Mami yang tak terima, Pada 04/10/2016, Mami pun mendatangi A di sekolahnya sambil menebar ancaman.
Mami mengancam keselamatan jiwa A bila tak mau lagi berpacaran dengannya, Merasa jiwa nya terancam, A lalu melaporkan Mami ke Polres Sergai, lalu pada senin 24/10/2016 sekitar pukul 16.00 WIB, Mami pun ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Aron Tamba Tua Siregar membernarkan penangkapan tersangka Mami atas persangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasa 82 ayat 1 UU No,35 tahyb 2014 tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman hukuman maksimal 15tahun penjara.
Agen Domino QQ | Agen Domino 99 | Poker Online Aman dan Terpercaya
